REPUBLIKA.CO.ID,PALEMBANG - Menteri Komunikasi dan Informatika,
Tifatul Sembiring menegaskan, pihaknya melarang masyarakat mengambil
atau mengunduh lagu dari internet karena melanggar hak cipta. Tifatul
Sembiring kepada wartawan di Palembang, Selasa, pihaknya terus melakukan
sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak mengambil
lagu di internet bila tidak ada izin dari penciptanya.
Menteri
Kominfo hadir ke Sumsel dalam serangkaian safari Ramadhan sekaligus
melaksanakan silaturahmi dengan Gubernur H Alex Noerdin. Sebelumnya,
menteri melaksanakan kunjungan ke salah satu Pondok Pesantren di
Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, selanjutnya berkunjung ke rumah
dinas Gubernur Sumsel.
Dia mengatakan, larangan itu supaya
pencipta tidak dirugikan karena sekarang lagu yang beredar melalui
internet tersebut banyak diambil masyarakat tanpa sepengetahuan sang
pencipta. Ini berarti merugikan para pencipta sehingga pihaknya melarang
masyarakat mengambil lagu tersebut bila tidak diizinkan.
Dia
mengatakan, begitu juga nantinya pencipta lagu tidak memasang tarif
terlalu besar bila ciptaannya diambil. "Tarifnya bisa saja hanya senilai
Rp 1.000 per lagu dan itu tidak akan memberatkan masyarakat," kata
menteri.
Sehubungan itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi
kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak mengambil lagu dari
internet. Menurut menteri, dalam enam bulan ini pihaknya terus melakukan
sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, larangan
tersebut karena sekarang undang-undang mengenai hak cipta sudah ada
sehingga pelarangan tersebut cukup beralasan.
sumber: http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/11/08/09/lpnz08-melanggar-hak-cipta-menkominfo-larang-masyarakat-unduh-lagu-dari-internet
0 comments
Posts a comment