REPUBLIKA.CO.ID,PALEMBANG - Menteri Komunikasi dan Informatika, 
Tifatul Sembiring menegaskan, pihaknya melarang masyarakat mengambil 
atau mengunduh lagu dari internet karena melanggar hak cipta. Tifatul 
Sembiring kepada wartawan di Palembang, Selasa, pihaknya terus melakukan
 sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak mengambil 
lagu di internet bila tidak ada izin dari penciptanya.
Menteri 
Kominfo hadir ke Sumsel dalam serangkaian safari Ramadhan sekaligus 
melaksanakan silaturahmi dengan Gubernur H Alex Noerdin. Sebelumnya, 
menteri melaksanakan kunjungan ke salah satu Pondok Pesantren di 
Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, selanjutnya berkunjung ke rumah 
dinas Gubernur Sumsel.
Dia mengatakan, larangan itu supaya 
pencipta tidak dirugikan karena sekarang lagu yang beredar melalui 
internet tersebut banyak diambil masyarakat tanpa sepengetahuan sang 
pencipta. Ini berarti merugikan para pencipta sehingga pihaknya melarang
 masyarakat mengambil lagu tersebut bila tidak diizinkan.
Dia 
mengatakan, begitu juga nantinya pencipta lagu tidak memasang tarif 
terlalu besar bila ciptaannya diambil. "Tarifnya bisa saja hanya senilai
 Rp 1.000 per lagu dan itu tidak akan memberatkan masyarakat," kata 
menteri.
Sehubungan itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi 
kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak mengambil lagu dari 
internet. Menurut menteri, dalam enam bulan ini pihaknya terus melakukan
 sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, larangan 
tersebut karena sekarang undang-undang mengenai hak cipta sudah ada 
sehingga pelarangan tersebut cukup beralasan.
sumber: http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/11/08/09/lpnz08-melanggar-hak-cipta-menkominfo-larang-masyarakat-unduh-lagu-dari-internet








0 comments
Posts a comment